Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Prostitusi Online

0 Comments


PONOROGO – Satreskrim Kepolisian Resort Ponorogo berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui jaringan media sosial (medsos) twitter di wilayah Kabupaten Ponorogo, (23/1/2019).
Terbongkarnya praktek prostitusi via online tersebut, berawal dari penggerebekan yang dilakukan personil Satreskrim dari salah satu kamar di hotel yang berada di Kota Ponorogo. Dengan mengamankan seorang perempuan AN (23) dan laki-laki T (43) saat melakukan hubungan seksual.
Selanjutnya personil Satreskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial JH alias KONZE, (29)
Warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas.
Selain mengamankan tersangka, personil Satreskrim juga mengamankan bukti berupa 4 buah alat kontrasepsi, 1 pakaian dalam, 1 handuk, tisu, sprei, selimut dan sejumlah ATM. dalam penanganannya penyidik menerapkan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranfers Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo. (reskrim.crl)